Pertanyaan yang Sering Diajukan

Topik Umum

  • Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik.
  • Pastikan sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan, cek dan periksa apakah terdapat jadwal uji kompetensi yang diselenggarakan Kemdikbudristek sebagai instansi pembina, dan lakukan pendaftaran dalam hal sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan
  • Uji Kompetensi dapat diikuti oleh komponen berikut yang telah mendapat rekomendasi: 1) Guru; 2) Kepala Sekolah; 3) Pamong Belajar; 4) Pengawas Sekolah; 5) Penilik.
  • Syarat mengikuti uji kompetensi (sesuai dengan jenis uji kompetensinya), untuk UKKJ contohnya: memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi, berkinerja paling rendah baik selama 1 (satu) tahun terakhir, dan diusulkan oleh PPK.
  • Pendaftaran menjadi calon peserta uji kompetensi dapat dilakukan apabila pejabat fungsional sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui SIMPKB. Jika sudah diusulkan, pejabat fungsional tersebut akan menerima notifikasi dan dapat melakukan pendaftaran melalui SIMPKB dengan mengisi dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai jenis uji kompetensinya.
  • Tidak semua guru wajib untuk ikut uji kompetensi. Uji kompetensi diperuntukkan bagi pejabat fungsional yang akan naik satu jenjang lebih tinggi, contohnya JF Guru Ahli Pertama yang akan naik ke jenjang Ahli Muda
  • Penilaian pada uji kompetensi mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural sesuai masing-masing jabatan fungsional
  • Bentuk tes/ujian uji kompetensi guru menyesuaikan dengan masing-masing jenjang jabatan. Untuk JF Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda tes nya akan berbentuk SJT (Situational Judgment Test). Untuk JF Guru Muda ke Ahli Madya berbentuk SJT dan Studi Kasus, sementara untuk JF Guru Ahli Madya ke Ahli Utama tes nya akan berbentuk SJT, Simulasi Coaching, dan Wawancara.
  • Uji kompetensi dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam setahun
  • Materi terkait kompetensi sesuai dengan JF nya masing-masing yan terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural
  • Uji kompetensi seara umum terbagi menjadi 2 (dua) yaitu uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan (UKKJ), dan uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain (UKPJL) bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik
  • Uji kompetensi dilaksanakan secara daring di lokasi uji komptensi yang telah ditentukan dan didaftarkan oleh Dinas Pendidikan/BBGP/BGP
  • Sebisa mungkin uji kompetensi dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan, jika karena satu dan lain hal uji kompetensi hanya dapat dilakukan di rumah/sekolah, silakan untuk melaporkan/berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan/BBGP/BGP.
  • Tidak ada susulan bagi guru yang mengalami kendala, jadi sebelumnya JF Guru dapat menyiapkan segala hal yang diperlukan, khususnya laptop, jaringan internet yang stabil, supaya tidak terkendala.
  • Guru yang tidak lulus uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi kembali pada kesempatan selanjutnya
  • UKKJ diperuntukkan bagi JF Guru yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Topik Terkait Jabatan Fungsional

  • Pengalaman dalam bidang JF untuk persyaratan perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah adalah pengalaman melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas/peran pengawas sekolah, contohnya dalam hal pendampingan, coaching terhadap rekan sejawat, pendampingan dalam penyusunan program sekolah, dan hal-hal lain yang relevan.
  • Peserta yang tidak lulus uji kompetensi, dapat mengikuti uji kompetensi kembali pada periode yang ditentukan selanjutnya
  • Guru/Pengawas Sekolah tersebut belum memutakhirkan data kepegawaiannya, baik itu di Dapodik, SIMTENDIK, maupun data kepegawaian di BKN.
  • JF Guru yang telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan satu jenjang lebih tinggi, contoh: JF Guru Ahli Muda, golongan III/d yang telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan ke jenjang Ahli Madya

Topik Terkait Fungsi Dinas Pendidikan

  • Pengajuan calon peserta uji kompetensi (UKKJ dan UKPJL) dilakukan dengan mengusulkan nama-nama calon peserta melalui SIMPKB
  • Data potensi calon peserta yang Dinas Pendidikan terima melalui SIMPKB perlu diverifikasi dan divalidasi untuk selanjutnya dapat diusulkan menjadi calon peserta uji kompetensi
  • Dinas Pendidikan dapat menambahkan usulan calon peserta melalui SIMPKB
  • PAK yang diunggah diharapkan sudah dalam bentuk PAK integrasi, namun dalam hal pejabat fungsional belum memperoleh/masih memperoses integrasi PAK nya, dapat menggunakan PAK konvensional
  • Surat usulan idealnya diajukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing wilayahnya)