Pertanyaan yang Sering Diajukan
UKKJ merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai ASN pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi. Pastikan memperbaharui data kepegawain pada DAPODIK/SIMTENDIK dan SIASN, jika sudah memenuhi persyaratan silakan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk diusulkan menjadi calon peserta selanjutnya melakukan pendaftaran dan pemberkasan dokumen persyaratan setelah mendapatkan notifikasi undangan UKKJ di sistem uji kompetensi. UKKJ diikuti oleh: Syarat mengikuti UKKJ: Pendaftaran menjadi calon peserta UKKJ dapat dilakukan apabila pejabat fungsional sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui sistem uji kompetensi. Jika sudah diusulkan, pejabat fungsional tersebut akan menerima notifikasi dan dapat melakukan pendaftaran melalui sistem uji kompetensi dengan mengisi dan mengunggah dokumen persyaratan. Tidak semua pejabat fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik wajib untuk ikut UKKJ. UKKJ diperuntukkan bagi pejabat fungsional yang akan naik satu jenjang jabatan lebih tinggi, contohnya Jabatan Fungsional (JF) Guru Ahli Pertama yang akan naik ke JF Guru Ahli Muda. Yang bersangkutan tidak dapat naik jenjang jabatan karena salah satu persyaratannya adalah harus memiliki sertifikat lulus Uji Kompetensis sesuai dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023. Penilaian pada uji kompetensi mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural sesuai masing-masing jabatan fungsional. Bentuk tes/ujian UKKJ JF Guru menyesuaikan dengan masing-masing jenjang jabatan. Untuk JF Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda tes nya akan berbentuk SJT (Situational Judgment Test). Untuk JF Guru Ahli Muda ke Ahli Madya berbentuk SJT dan Studi Kasus, sementara untuk JF Guru Ahli Madya ke Ahli Utama tes nya akan berbentuk SJT, Simulasi Coaching, dan Wawancara. Bentuk tes/ujian UKKJ JF Pamong Belajar menyesuaikan dengan masing-masing jenjang jabatan. Untuk JF Pamong Belajar Ahli Pertama ke Ahli Muda dan JF Pamong Belajar Ahli Muda ke Ahli Madya berbentuk Tes Tertulis Objektif. Bentuk tes/ujian UKKJ JF Pengawas Sekolah Ahli Muda ke Ahli Madya berbentuk SJT dan Studi Kasus Bentuk tes/ujian UKKJ JF Penilik menyesuaikan dengan masing-masing jenjang jabatan. Untuk JF Penilik Ahli Pertama ke Ahli Muda dan JF Penilik Ahli Muda ke Ahli Madya berbentuk Tes Tertulis Objektif. Sesuai dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan, UKKJ dilaksanakan 1 (satu) kali pada Juni 2025. Tempat ujian/lokasi ujian adalah lokasi yang telah ditentukan dan didaftarkan oleh Dinas Pendidikan serta disetujui oleh UPT Ditjen GTKPG. Untuk tempat ujian bagi peserta di lingkungan Kementerian/Lembaga lain ditentukan dan didaftarkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan disetujui oleh Ditjen GTKPG. Uji kompetensi dilakukan hanya pada lokasi yang telah ditentukan, jika karena satu dan lain hal uji kompetensi dilakukan di tempat lain, silakan untuk melaporkan/berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan/UPT Ditjen GTKPG. Tidak ada susulan bagi peserta yang mengalami kendala, jadi sebelumnya peserta dapat menyiapkan segala hal yang diperlukan, khususnya laptop, jaringan internet yang stabil, supaya tidak terkendala. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi tahun 2025 dapat mengikuti uji kompetensi tahun selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. UKKJ hanya diperuntukkan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Anda dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan sesuai dengan wilayah Anda atau memantau melalui laman https://ujikompetensi.dikdasmen.go.id/ Anda akan menerima notifikasi undangan di akun sistem uji kompetensi Anda. Jika Anda sudah memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi tetapi tidak ada notifikasi undangan, Anda dapat melakukan koordinasi kepada Dinas Pendidikan di wilayah Anda. Minimal 2 tahun pada pangkat tertinggi Iya, pengusulan calon peserta berdasarkan ketersediaan formasi setiap daerah Pengusulan calon peserta oleh dinas pendidikan sesuai dengan SK pengangkatannya Pengusulan calon peserta oleh Kemenag pusat melalui Kanwil atau Kantor Kemenag setempat. Pemerintah Daerah yang dapat mengusulkan calon peserta UKKJ yaitu : 1) JF Ahli Pertama ke JF Ahli Muda dan JF Ahli Muda ke JF Ahli Madya: memiliki rekomendasi formasi dari Ditjen GTKPG 2) JF Guru Ahli Madya ke JF Ahli Utama: memiliki rekomendasi formasi dari Ditjen GTKPG dan Penetapan Formasi dari MenpanRB. Silahkan pemerintah daerah mengajukan formasi ke laman Silakan mengakses di laman https://linktr.ee/formasijfgtk Pengusulan calon peserta uji kompetensi berdasarkan lowongan kebutuhan dengan mengusulkan calon peserta dan mengunggah surat usulan di aplikasi sistem uji kompetensi Data potensi calon peserta yang Dinas Pendidikan terima melalui sistem uji kompetensi perlu diverifikasi dan divalidasi melalui pemadanan data Dadopik/SIMTENDIK dengan SIASN untuk selanjutnya dapat diusulkan menjadi calon peserta uji kompetensi Dinas Pendidikan dapat menambahkan usulan calon peserta diluar data sasaran/potensi melalui menu Sasaran Baru di sistem uji kompetensi sesuai linimasa pengusulan calon peserta. Surat usulan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang di dinas pendidikan Provinsi/Kab/Kota Peran dan tugas dinas pendidikan meliputi: Peserta dapat diusulkan oleh dinas pendidikan melalui sistem uji kompetensi sebagai peserta baru non sasaran melalui menu Sasaran Baru di sistem uji kompetensi Peserta tersebut harus melakukan proses pemutakhiran data di DAPODIK/SIMTENDIK dan SIASN. Iya, Dinas Pendidikan perlu melakukan pengusulan calon peserta kembali kepada Ditjen GTKPG melalui Sistem uji kompetensi dengan memperhatikan jumlah formasi yang tersedia. Pejabat fungsional golongan tersebut dapat diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui sistem uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatannnya. Untuk pengusulan calon JF Penilik dan JF Pamong Belajar dapat diusulkan melalui aplikasi https://ujikom-pnf.kemendikdasmen.go.id/ Yang bersangkutan tidak perlu memiliki akun Sistem uji kompetensi dan tidak perlu NUPTK.
1) JF Guru;
2) JF Pamong Belajar;
3) JF Pengawas Sekolah;
4) JF Penilik.
1. menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF atau memiliki pangkat yang lebih tinggi dari pangkat tertinggi pada jenjang JF;
2. menandatangani pakta integritas;
3. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional 1 tingkat lebih tinggi;
4. memiliki nilai prestasi kerja paling kurang memiliki predikat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;dan
5. memiliki lowongan kebutuhan jabatan.
1) Untuk JF Guru, JF Pamong Belajar dan JF Penilik ke laman https://formasi.gtk.dikdasmen.go.id/
2) Untuk JF Pengawas Sekolah ke laman https://pengangkatan-ksps.kemendikdasmen.go.id
1. Melakukan verifikasi dan validasi data potensi peserta uji kompetensi
2. Mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan Kebutuhan
3. Melakukan sosialisasi kepada peserta uji kompetensi terkait persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi
4. Melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi berkoordinasi dengan UPT kecuali untuk jenjang JF Ahli Madya ke JF Ahli Utama.
5. Mengajukan usulan TUK dan pengawas ujian melalui sistem uji kompetensi
6. Membentuk dan menetapkan tim helpdesk/pusat bantuan bagi peserta uji kompetensi